Selasa, 03 Februari 2015

Pengertian Ekonomi Konvensional dan Ekonomi Syariah Islam

Pengertian ekonomi konvensional menurut artikel Ekonomi Konvensional dan Ekonomi Syariah Islam merupakan suatu sistem dalam aktivitas manusia yang berkaitan pada kegiatan produksi, distribusi, pertukaran dan perolehan serta konsumsi barang maupun jasa. Sedangkan yang dimaksud Ilmu Ekonomi merupakan suatu studi pembelajaran mengenai perilaku-perilaku masyarakat dalam penggunaan sumber daya baik Sumber Daya Alam maupun Sumber Daya Manusia dalam rangka untuk memproduksi berbagai komoditi dan berlanjut dengan mendistribusikan kepada kalangan individu & kelompok yang ada dalam suatu masyarakat.
Pengertian Ekonomi Konvensional dan Ekonomi Syariah Islam


Keberadaan Ilmu Ekonomi itu menjadikan untuk pemahaman mengenai ide pada setiap generasi ahli ekonomi serta bagaimana penerapan pada  konflik hidup secara pribadi & persoalan nasional.

Yang menjadi pokok dalam Ilmu Ekonomi dalam artikel Ekonomi Konvensional dan Ekonomi Syariah Islam adalah adanya aturan yang bersifat langkah dengan menunjukkan kepada manusia bahwa seluruh barang memiliki keterbatasan yang disebabkan karena adanya sumber daya yang dibutuhkan tidak mencukupi dalam memperoleh semua barang yang akan dipenuhi dan dikonsumsi oleh manusia.
Ekonomi Konvensional dan Ekonomi Syariah Islam

Yang dimaksud dengan Ekonomi Syariah Islam dalam artikel Ekonomi Konvensional dan Ekonomi Syariah Islam adalah suatu ilmu dan kajian yang mempelajari mengenai perilaku-perilaku ekonomi manusia dimana perilakunya itu diatur sesuai dengan aturan ajaran Islam dan juga berdasarkan dengan ajaran tauhid sebagaimana yang terkandung pada rukun iman dan rukun Islam.

Ekonomi Syariah Islam dan Tantangan Kapitalisme

Kalimat di atas menunjukkan sebuah pergolakan yang begitu dalam sehingga perbedaan antara sistem pada Ekonomi Konvensional dan Ekonomi Syariah Islam terhadap sistem ekonomi yang lain adalah sebagai berikut :
 

Sistem Ekonomi Syariah Islam

Sistem ekonomi ini memiliki asumsi dasarnya yaitu syari’ah Islam, di mana hal itu tidak boleh dilakukan secara sepihak karena diberlakukan dan ditetapkan secara menyeluruh baik terhadap individu, keluarga, kelompok masyarakat, usahawan maupun penguasa/pemerintah.
 

Sistem bunga dalam perbankan

Sistem ini akan mulai diyakini oleh sebagian kalangan yang berperan sebagai faktor yang menyebabkan dengan semakin buruknya keadaan perekonomian dan sistem bunga ini merupakan faktor mobilisasi atas investasi dan tabungan untuk perekonomian Indonesia, dimana telah teruji kemampuannya bahwa bukan satu-satunya cara terbaik dalam mengatasi kelemahan atau melemahnya ekonomi rakyat kita.

Pelarangan adanya riba dalam ajaran Islam berfungsi untuk membina sebuah pembangunan ekonomi bahwa modal tidak dapat berkontribusi kerja dengan sendirinya saja dan tak ada kelebihan atau keuntungan yang dimiliki oleh modal tanpa adanya kerja dan tanpa adanya penempatan pribadi pada risikonya.
Nilai-nilai instrumental dalam sistem ekonomi Islam yaitu:
  1.     Larangan riba ( pengertian riba artinya ziyadah ( tambahan ) atau nama’ ( berkembang ). Sedangkan menurut istilah pengertian dari riba adalah penambahan pada harta dalam akad tukar-menukar tanpa adanya imbalan atau pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Karena Di dalam Islam Riba dalam bentuk apa pun dan dengan alasan apa pun juga adalah dilarang )
  2.     Kewajiban zakat
  3.     Jaminan sosial
  4.     Kerjasama ekonomi
  5.     Fungsi negara

Sumber : isma-ismi.com