Jumat, 26 Februari 2010

Sistem Ekonomi Syariah

Sistem Ekonomi Islam atau syariah sekarang ini sedang banyak diperbincangkan di Indonesia. Banyak kalangan masyarakat yang mendesak agar Pemerintah Indonesia segera mengimplementasikan sistem Ekonomi Islam dalam sistem Perekonomian Indonesia seiring dengan hancurnya sistem Ekonomi Kapitalisme.Makalah ini akan membahas tentang apa sistem ekonomi Islam/syariah itu.

Sistem Ekonomi Syariah


Suatu sistem ekonomi syari’ah ialah suatu system perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syariah Salah satu solusi penting yang harus diperhatikan pemerintahan terhadap ekonomi Indonesia adalah penerapan system ekonomi syari’ah.Sistem ekonomi syari’ah memiliki komitmen yang kuat pada pengentasan kemiskinan, penegakan keadilan pertumbuhan ekonomi, penghapusan riba, dan pelarangan spekulasi mata uang sehingga menciptakan stabilitas perekonomian.Sistem Ekonomi syari’ah juga menekankan keadilan, mengajarkan konsep yang unggul dalam menghadapi gejolak moneter dibanding sistem konvensional.Kedepannya pemerintah harus memberikan perhatian besar kepada sistem ekonomi Islam yang telah terbukti ampuh dan lebih resisten di masa krisis.

Jadi,suatu system ekonomi syari’ah bisa memberikan peningkatan perekonomian di Indonesia.karena dengan adanya system ekonomi syari’ah penggunaannya dikalangan umat Islam atau pun di luar islam akan mendapatkan kebaikannya dalam arti yang menyeluruh sesuai dengan petunjuk yang berkaitan dengan perbuatan manusia. Selama ini, sistem ekonomi dan keuangan syari’ah kurang mendapat tempat yang memungkinkan untuk berkembang dari pemerintah itu sendiri ataupun belum menjadi perhatian pemerintah.Padahal,Sistem ini mempunyai banyak keunggulan untuk diterapkan.Jika diibaratkan,Sistem ini bagaikan pohon tumbuhannya bagus dan potensial,akantapi dibiarkan saja, tidak dipupuk dan disiram.Sehingga pohon itu akan layu tak ada manfaatnya untuk manusia.Begitupun terhadap perkembangan system ekonomi syari’ah ini,pemerintah kurang dominan untuk memberikan peluang dan motivasinnya guna untuk mendukung system syar’ah ini.Pemerintah hanya memberikan jaminannya terhadap system ekonomi yang berkatan dengan lembaga Negara.

Kini, Perkembangan sistem ekonomi Syariah dalam satu dekade terakhir ini di Indonesia memang terlihat semakin pesat. Hal ini merupakan sebuah fenomena yang sangat menarik.Artinya pemerintah mulai bisa lebih memperhatikan system ini.Baik itu dari segi keuangan ataupun cara system ini berjalan dan berupaya keras untuk meningkatkannya.

Kekurangannya ialah Selama ini, sistem ekonomi dan keuangan syari’ah kurang mendapat tempat yang memungkinkannya untuk berkembang khususnya di indonesia. System ekonomi syari’ah ini belum menjadi perhatian pemerintah.Padahal sistem ini mempunyai banyak keunggulan untuk bisa diterapkan, system ekonomi syari’ah ini pertumbuhannya sangat lambat, karena kurang mendapat dukungan penuh dari pemerintah dan pihak-pihak yang berkompeten, seperti Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan para mentri yang lainnya guna mendukung peningkatan system ekonomi itu sendiri.

Kelebihannya ialah di dalam system ekonomi syari’ah, khususnya yang menyangkut bidang-bidang hukum muamalat syari’ah,dengan ini dapat mendorong aktivitas ekonomi secara signifikanselain itu persaingan bebas akan menghasilkan produksi dan harga produksi ketingkat yang wajar. Mendorong pelaku ekonomi untuk mencapai prestasi terbaik lagi di indonesia.selain itu,system syari’ah ini dapat dijalankan secara sah dan formal oleh kaum muslimin di Indonesia khususnya yang mayoritas islam.Baik secara langsung maupun tidak langsung,dengan jalan diadopsi dalam hukum positif nasional.Artinya sistem ekonomi diindonesia sudah terdapat undang -undang nya untuk mengatur sistem tersebut.Sehingga tidak terjasi kesimpang siuran antara sistem ekonomi yang berdasarkan syari'ah dengan sistem ekonomi yang berdasarkan kepada peraturan negara.

Jadi menurut saya,sistem ekomomi syari'ah ini memang sangat diperlukan untuk bangsa ini karena bisa lebih meningkatkan perekonian yang bersyari'atkan kepada ajaran islam.Selain itu juga Ekonomi syariah di Indonesia telah menunjukkan ketangguhannya di masa krisis dan lagi pula dalam praktek perekonomian di Indonesia selama ini, Indonesia sudah menerapkan konvensional dan sistem ekonomi syari’ah, terutama yang berkaitan dengan lembaga perbankan dan keuangan.Sehingga perekonomian di Indonesia bisa tetap berjalan sesuai dengan alur perekonomian yang sejalan dengan pemerintah.Selain dari system yang berlatar belatar kepada Negara terdapat juga system yang bermotivasi kepada ajaran islam.


Definisi Ekonomi Islam/Syariah menurut beberapa Ekonom Islam

* Muhammad Abdul Mannan

"Ekonomi Islam merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam".

* M.M Metwally

"Ekonomi Islam dapat didefinisikan sebagai ilmu yang mempelajari per4ilaku muslim (yang beriman) dalam suatu masyarakat Islam yang mengikuti Al Quran,Hadits Nabi,Ijma dan Qiyas".

* Hasanuzzaman

"Ilmu ekonomi Islam adalah pengetahuan dan aplikasi dari anjuran dan aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam memperoleh sumber daya material sehingga tercipta kepuasan manusia dan memungkinkan mereka menjalankan perintah Allah dan masyarakat".

Sejarah tentang Sistem Ekonomi Syariah

Dengan hancurnya komunisme dan sistem ekonomi sosialis pada awal tahun 90-an membuat sistem kapitalisme disanjung sebagai satu-satunya sistem ekonomi yang sahih. Tetapi ternyata, sistem ekonomi kapitalis membawa akibat negatif dan lebih buruk, karena banyak negara miskin bertambah miskin dan negara kaya yang jumlahnya relatif sedikit semakin kaya.

Dengan kata lain, kapitalis gagal meningkatkan harkat hidup orang banyak terutama di negara-negara berkembang. Bahkan menurut Joseph E. Stiglitz (2006) kegagalan ekonomi Amerika dekade 90-an karena keserakahan kapitalisme ini. Ketidakberhasilan secara penuh dari sistem-sistem ekonomi yang ada disebabkan karena masing-masing sistem ekonomi mempunyai kelemahan atau kekurangan yang lebih besar dibandingkan dengan kelebihan masing-masing. Kelemahan atau kekurangan dari masing-masing sistem ekonomi tersebut lebih menonjol ketimbang kelebihannya.

Karena kelemahannya atau kekurangannya lebih menonjol daripada kebaikan itulah yang menyebabkan muncul pemikiran baru tentang sistem ekonomi terutama dikalangan negara-negara muslim atau negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam yaitu sistem ekonomi syariah. Negara-negara yang penduduknya mayoritas Muslim mencoba untuk mewujudkan suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada Al-quran dan Hadist, yaitu sistem ekonomi Syariah yang telah berhasil membawa umat muslim pada zaman Rasulullah meningkatkan perekonomian di Zazirah Arab. Dari pemikiran yang didasarkan pada Al-quran dan Hadist tersebut, saat ini sedang dikembangkan Ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Syariah di banyak negara Islam termasuk di Indonesia.

Ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Syariah merupakan perwujudan dari paradigma Islam. Pengembangan ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Syariah bukan untuk menyaingi sistem ekonomi kapitalis atau sistem ekonomi sosialis, tetapi lebih ditujukan untuk mencari suatu sistem ekonomi yang mempunyai kelebihan-kelebihan untuk menutupi kekurangan-kekurangan dari sistem ekonomi yang telah ada. Islam diturunkan ke muka bumi ini dimaksudkan untuk mengatur hidup manusia guna mewujudkan ketentraman hidup dan kebahagiaan umat di dunia dan di akhirat sebagai nilai ekonomi tertinggi. Umat di sini tidak semata-mata umat Muslim tetapi, seluruh umat yang ada di muka bumi. Ketentraman hidup tidak hanya sekedar dapat memenuhi kebutuhan hidup secara melimpah ruah di dunia, tetapi juga dapat memenuhi ketentraman jiwa sebagai bekal di akhirat nanti. Jadi harus ada keseimbangan dalam pemenuhan kebutuhan hidup di dunia dengan kebutuhan untuk akhirat.

Tiga Prinsip Dasar Yang Menyangkut sistem ekonomi Syariah menurut Islam

1. Tawhid, Prinsip ini merefleksikan bahwa penguasa dan pemilik tunggal atas jagad raya ini adalah Allah SWT.
2. Khilafah, mempresentasikan bahwa manusia adalah khalifah atau wakil Allah di muka bumi ini dengan dianugerahi seperangkat potensi spiritual dan mental serta kelengkapan sumberdaya materi yang dapat digunakan untuk hidup dalam rangka menyebarkan misi hidupnya.
3. ‘Adalah, merupakan bagian yang integral dengan tujuan syariah (maqasid al-Syariah). Konsekuensi dari prinsip Khilafah dan ‘Adalah menuntut bahwa semua sumberdaya yang merupakan amanah dari Allah harus digunakan untuk merefleksikan tujuan syariah antara lain yaitu; pemenuhan kebutuhan (need fullfillment), menghargai sumber pendapatan (recpectable source of earning), distribusi pendapatan dan kesejah-teraan yang merata (equitable distribution of income and wealth) serta stabilitas dan pertumbuhan (growth and stability).


Empat Ciri/Sifat Sistem Islam

1. Kesatuan (unity)
2. Keseimbangan (equilibrium)
3. Kebebasan (free will)
4. Tanggungjawab (responsibility)


Dari penjalasan di atas kita dapat simpulkan bahwa sistem ekonomi syariah dapat memaksimalkan dan mensejahtrakan perekonomian suatu Negara dengan catatan sistem tersebut dapat implementasikan dengan baik dan terarah sehingga dapat memperoleh hasil yang baik karena, sistem ekonomi syariah memiliki potensi yang baik hal dapat kita lihat dari sejarah dan prinsip yang mendasarinya.


Sumber : - Alone Inspiration